Dugaan Jual Beli Titik Dapur Makan Bergizi Gratis Tuai Sorotan, SEMPAK Desak Aparat Bertindak
Font Terkecil
Font Terbesar
Padang Lawas | moderasinews.com – Dugaan praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Padang Lawas menuai kritik keras dari Solidaritas Elemen Pemuda Anti Korupsi (SEMPAK).
Ketua SEMPAK, Muhammad Hanafi Hasibuan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan oknum Koordinator Wilayah (Korwil) MBG di Padang Lawas yang memperjualbelikan titik dapur kepada pihak tertentu.
"Titik dapur ini adalah amanah negara untuk memastikan gizi anak-anak terpenuhi. Kalau diperjualbelikan, ini sudah melenceng dari tujuan MBG dan berpotensi merugikan negara serta masyarakat," ujarnya di Sibuhuan, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta tidak mengganggu pelaksanaan program MBG.
Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, SEMPAK juga menerbitkan sebuah poster digital yang berisi desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut dugaan praktik jual beli titik dapur MBG di Kabupaten Padang Lawas. Poster tersebut menampilkan jajaran pengurus SEMPAK, narasi tuntutan agar dugaan tersebut diproses secara hukum, serta foto sosok yang disebut sebagai Koordinator Wilayah SPPG Padang Lawas.
SEMPAK mendesak Badan Gizi Nasional bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Program MBG di Kabupaten Padang Lawas.
"Kalau tidak ada klarifikasi dan langkah nyata dalam waktu dekat, kami akan turun ke jalan. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai pemuda anti korupsi," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Wilayah MBG Padang Lawas belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, pengelolaan titik dapur diharapkan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
