BREAKING NEWS

Vonis Bandar Narkoba 5 Tahun di PN Sibuhuan Tuai Perhatian Publik

Dharma Putra Simbolon, S.H., M.H( Ketua PN Sibuhuan)

Moderasi News - Padang Lawas – Putusan dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan kembali menjadi sorotan publik. Vonis terhadap terdakwa yang disebut sebagai bandar narkoba dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga memicu kritik dari berbagai kalangan.

Dalam sidang yang digelar baru-bru ini, terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Ironisnya, dalam perkara yang sama, terdakwa lain yang berperan sebagai penjual justru dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara. Perbedaan mencolok ini membuat publik mempertanyakan logika penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Secara umum, peran bandar dalam jaringan peredaran narkotika dianggap sebagai aktor utama yang memiliki kendali lebih besar dibandingkan pelaku di tingkat bawah. Oleh karena itu, vonis yang lebih ringan terhadap terdakwa yang disebut sebagai bandar dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Sorotan pun tidak hanya tertuju pada majelis hakim yang menangani perkara, tetapi juga kepada pimpinan pengadilan, termasuk Ketua PN Sibuhuan. Publik berharap adanya penjelasan terbuka terkait dasar pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Padang Lawas. Aparat penegak hukum sebelumnya mengungkap jaringan tersebut dan menyeret beberapa pihak ke meja hijau.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap para terdakwa dalam perkara yang sama.

Putusan ini pun kembali memunculkan diskursus di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Posting Komentar