252 Dapur Program Makan Bergizi di Sumut Disetop, Empat Berada di Padang Lawas
-(Moderasinews)- Sumatera Utara - Sebanyak 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara dihentikan operasionalnya untuk sementara oleh Badan Gizi Nasional. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 tentang pemberhentian operasional sementara SPPG yang belum memenuhi standar sanitasi.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan Koordinator Regional Sumatera Utara yang menemukan masih banyak SPPG yang belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah diberikan waktu 30 hari sejak mulai beroperasi.
Dalam ketentuan teknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG diwajibkan memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan, termasuk memiliki sertifikat higiene sanitasi dari dinas kesehatan setempat serta sistem pengolahan limbah yang sesuai.
Dari total 252 SPPG yang dihentikan sementara di Sumatera Utara tersebut, empat di antaranya berada di Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan daftar yang beredar, keempat SPPG tersebut yaitu:
- SPPG Padang Lawas Barumun Pasar Sibuhuan 2
- SPPG Padang Lawas Aek Nabara Barumun Aek Buaton
- SPPG Padang Lawas Batang Lubu Sutam Hatongga
- SPPG Padang Lawas Barumun Bulusonik
Penghentian operasional ini bersifat sementara hingga pihak pengelola SPPG melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan, termasuk melakukan pendaftaran SLHS kepada dinas kesehatan dan membangun instalasi pengolahan air limbah.
SPPG yang telah memenuhi ketentuan tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional dengan melampirkan bukti pendaftaran dan dokumen pendukung lainnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan pemerintah agar pelaksanaan program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
