BREAKING NEWS

AMPUN Laporkan Dugaan Pungli KUR BRI Unit Sosa ke Kejari Padang Lawas

moderasinews.com - Sibuhuan - Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas terkait dugaan praktik pungutan liar dan percaloan dalam proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank BRI Unit Sosa. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar memperoleh akses pembiayaan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, Kamis 26/02/2026.

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang dihimpun dari masyarakat, terdapat indikasi adanya pihak tertentu yang diduga bertindak sebagai perantara atau calo dalam proses pengajuan dan pencairan KUR. Praktik tersebut diduga disertai dengan permintaan sejumlah uang di luar ketentuan resmi, yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Ketua Umum AMPUN, Fandi Andika Hasibuan, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen mahasiswa dalam mengawal integritas lembaga keuangan dan memastikan program pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

“Program Kredit Usaha Rakyat merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang menyimpang dari ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat harus diusut secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kebijakan Publik AMPUN, Abdul Rasyid Pasaribu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum.

“Kami percaya bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas, akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap bentuk dugaan penyimpangan yang merugikan kepentingan publik,” tegasnya.

AMPUN berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat pengawasan, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan bahwa seluruh proses pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.

Posting Komentar